Warta-palapa.com, Tulangbawang
Polres Tulangbawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin oleh Ipda Andi Arkan Bakti, bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengundang keprihatinan mendalam.
Seorang pria berinisial MS, yang merupakan ayah angkat korban, tega melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak asuhnya, Kahylatus Safa. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 29 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di Gang Al Iman, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat korban pulang bermain sekitar pukul 19.30 WIB tanpa izin. Pelaku yang emosi kemudian tidak hanya memarahi korban, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul menggunakan rotan ke bagian tangan kiri, punggung, dan kaki. Bahkan, pelaku juga memasang rantai besi di leher korban dan menguncinya sebelum mengurung korban di dalam kamar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di berbagai bagian tubuh serta trauma psikologis yang mendalam. Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan oleh warga dan dilaporkan oleh petugas UPTD PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Tulang Bawang.
Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/66/III/2026/SPKT, tim gabungan dari Polres Tulangbawang dan Polsek Banjar Agung bergerak cepat. Pada Senin, 30 Maret 2026, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal hukum.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua. Hukum di Indonesia sangat tegas dalam melindungi anak dan perempuan. Tidak ada alasan apapun untuk melakukan kekerasan, apalagi hingga merantai dan memukul anak. Ini bukan bentuk pendidikan, melainkan kejahatan,” tegasnya, Rabu (31/03/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (1) dan (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan kinerja Satreskrim dan Unit PPA dalam upaya memutus mata rantai kekerasan dalam rumah tangga, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak. (Marli)

