Warta-palapa.com, Tulangbawang
Langkah senyap namun pasti kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Dalam operasi kilat yang berlangsung tanpa sorotan, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Rabu (15/04/2026).
Tersangka berinisial DP (31), seorang wiraswasta asal Tulang Bawang Barat, tak mampu mengelak saat petugas mengepungnya di tengah jalan. Penangkapan ini menjadi bukti konsistensi Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kronologi kejadian bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli hunting di sejumlah titik rawan. Sekira pukul 09.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik gelisah. Saat didekati, tersangka tampak panik dan menunjukkan sikap mencurigakan, yang kemudian mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
Satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Kotak rokok LA ICE warna ungu yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan.
Kertas timah rokok yang digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, melalui Kasat Narkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
“Kami bergerak berdasarkan data dan laporan masyarakat yang merasa resah. Tersangka mengira aksinya tidak terpantau, namun anggota kami mampu membaca situasi di lapangan dengan baik. Modus penyimpanan sabu di dalam kotak rokok ini merupakan cara lama yang berhasil kami ungkap,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang tersebut. Kami akan telusuri hingga ke sumbernya,” tegasnya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Tulang Bawang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Marli)


