LSM GAKIN Lampung Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Kadis PSDA Lampung

LSM GAKIN Lampung Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Kadis PSDA Lampung

wartapalapa
Kamis, 30 April 2026

 


Warta-palapa.com, Bandar Lampung 

Pernyataan sikap keras yang diduga disertai unsur pengancaman dan kekerasan verbal oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung terhadap jurnalis menuai kecaman dari berbagai pihak. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang mengemban amanah serta tanggung jawab untuk memberikan teladan kepada masyarakat.


Ketua LSM GAKIN Provinsi Lampung, Yudi Tira, menegaskan bahwa perilaku tersebut menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjamin hak publik untuk memperoleh informasi.


“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Yudi dalam keterangannya di Kantor GAKIN Provinsi Lampung, Kamis (30/4/2026).


GAKIN Lampung juga mengingatkan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.


Selain mengecam dugaan tindakan tersebut, GAKIN turut menyampaikan pesan kepada insan pers agar tetap mengedepankan profesionalisme. Wartawan diminta tidak terpancing secara emosional dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.


“Kami instruksikan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan setiap berita akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat,” tambahnya.


Menurut GAKIN, profesionalisme merupakan perisai utama bagi jurnalis. Dengan menjalankan tugas sesuai etika, wartawan tidak hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.


Hingga berita ini diturunkan, GAKIN Lampung menyatakan terus memantau perkembangan situasi serta memberikan dukungan moral kepada jurnalis yang menjadi korban dugaan kekerasan verbal tersebut. Mereka juga mendorong adanya evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan serta pentingnya membangun kemitraan yang baik antara pemerintah daerah, jurnalis, dan LSM di Provinsi Lampung.


GAKIN menegaskan bahwa pejabat publik harus terbuka terhadap pengawasan, baik secara personal maupun institusional, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang berlaku di Indonesia. (Marli)