Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Disorot, IWO Ingatkan Mekanisme UU Pers

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Disorot, IWO Ingatkan Mekanisme UU Pers

wartapalapa
Kamis, 02 April 2026

  


Warta-palapa.com, Banda Aceh

Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis. Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers apabila tidak mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak seharusnya serta-merta memanggil wartawan terkait produk jurnalistik yang dihasilkan.


Menurutnya, sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang ditekan,” ujar Chairan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).


Ia menekankan bahwa dalam UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik bukan menjadi ranah langsung aparat penegak hukum, melainkan kewenangan Dewan Pers. Lembaga tersebut memiliki fungsi untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.


Selain itu, Chairan juga mengingatkan pentingnya hak jawab dan hak sanggah yang dijamin undang-undang. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak tersebut.


“Hak jawab itu wajib dilayani. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme yang sah dan dijamin dalam UU 40 Tahun 1999,” tegasnya.


IWO Aceh turut mengingatkan bahwa pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dapat menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia, khususnya di Aceh.


“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika mekanisme ini diabaikan, ke depan bisa berbahaya bagi kebebasan pers,” tutup Chairan. (Red)