Warta-palapa.com, Pesawaran
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi lokasi penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 tersebut mengamankan puluhan pekerja serta menyita ratusan ribu liter BBM ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengecekan intensif aparat terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran. Hasil penyelidikan mengarah pada tiga lokasi berbeda yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.
Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik seorang berinisial H yang telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Di tempat ini, pelaku menggunakan modus mengolah minyak mentah atau “minyak cong” yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut kemudian dicampur dengan zat bleaching untuk dimurnikan hingga menyerupai solar.
Sementara itu, di lokasi kedua (TKP 2) milik seorang berinisial Y, gudang difungsikan sebagai tempat penampungan solar murni yang diperoleh dari praktik “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.
Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan gudang tersebut.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan total 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 203.000 liter BBM jenis solar ilegal, 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampung, 237 unit tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 3 unit kapal yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut. Petugas juga menemukan puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta bahan kimia yang digunakan dalam proses pemurnian solar.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan tim di lapangan, dengan volume temuan mencapai 203 ton per minggu atau sekitar 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun, dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa melalui Call Center Polri 110.
Saat ini, seluruh pekerja beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, khusus untuk tiga unit kapal masih berada di lokasi kejadian karena keterbatasan tempat, namun tetap dalam pengawasan ketat personel kepolisian. (Marli)


