Warta-palapa.com, Tulangbawang Barat
Anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban RY (46) Warga Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah Bambang (Alm) yang terletak di Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat pada Hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 10.30 Wib.
Diketahui tersangka berinisial FTES (36) Warga Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Amirudin, membenarkan terkait penangkapan tersangka penganiayaan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Gunung Agung.
"Tersangka kita amankan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan saksi maka Tersangka dinyatakan sebagai tersangka dan di amankan, saat ini tersangka telah di tahan di Mapolsek Gunung Agung," jelasnya, Sabtu (04/04/2026)
Lebih lanjut terang Iptu Amirudin, kronologis kejadian pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026 Pukul 10.30 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan, berawal adik korban mendengar suara teriakan dari belakang rumahnya, lalu dia dan istrinya berlari kearah suara teriakan tersebut dan didapati korban sudah tergeletak di tanah dikarenakan mengalami kekerasan.
Lalu adik korban mengangkat tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri, selanjutnya adik korban mengangkat tubuh korban, namun dirinya justru mendapatkan kekerasan dari tersangka dengan cara memukul di bagian pipi sehingga dia terjatuh.
Setelah kejadian tersebut, ia kembali mengangkat tubuh korban dan diboncengkan ke motor untuk dibawa ke puskesmas terdekat, atas kejadian tersebut adik korban dan korban mengalami luka dibagian pipi sebelah kiri, bibir, leher dan tangan kiri, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Gunung Agung. Terang Kapolsek Gunung Agung.
"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 466 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara." Pungkasnya. (Sul)

