Berita viral Lampung Timur Sidang Perdana Praperadilan TPPU APBD Lampung Timur Digelar

Berita viral Lampung Timur Sidang Perdana Praperadilan TPPU APBD Lampung Timur Digelar

wartapalapa
Selasa, 19 Mei 2026

  


Warta-palapa.com, Bandar Lampung 

Ketua Umum Gerakan Pemuda Berkarya (GPB) Dendi Albar dikabarkan bergabung bersama LBH Garuda Keadilan sebagai kuasa hukum Amrullah SH dalam proses sidang praperadilan terkait dugaan penghentian perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Timur.


Sidang perdana praperadilan tersebut mulai digelar pada hari ini di pengadilan dan hanya dihadiri oleh tiga pihak termohon, yakni perwakilan BPK RI, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, serta bagian biro hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.


Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyebut pengajuan praperadilan ini menjadi langkah awal dalam membuka kembali persoalan dugaan korupsi dana APBD yang disebut telah berlangsung sejak lama di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung.


Kuasa hukum menjelaskan, pada tahun 2009 Almarhum mantan Bupati Lampung Timur, Satono, disebut berhasil memenangkan perkara perdata yang berkaitan dengan pengembalian kerugian daerah senilai Rp106 miliar. Namun, menurut mereka, kemenangan tersebut tidak pernah difinalisasi maupun dieksekusi oleh para kepala daerah penerusnya.


“Sejatinya kemenangan perkara perdata tersebut dapat menjadi dasar pengembalian kerugian daerah, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara maksimal,” ujar pihak kuasa hukum dalam keterangannya.


Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum mantan pejabat daerah agar tidak melakukan eksekusi terhadap putusan perdata tersebut. Mereka mengklaim memiliki sejumlah bukti berupa kwitansi yang disebut berkaitan dengan aliran dana dari Sugiarto Wiharjo kepada sejumlah pihak.


Kuasa hukum turut membantah anggapan yang menyebut kemenangan perkara perdata di era Satono hanyalah “pepasan kosong”. Menurut mereka, justru terdapat upaya-upaya tertentu yang diduga menghambat proses eksekusi aset terkait perkara tersebut.


Mereka juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 telah terbit penetapan baru dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara. Akan tetapi, proses tersebut disebut belum berjalan sebagaimana mestinya.


Di sisi lain, pihak kuasa hukum menyatakan sejumlah objek sita dalam perkara tindak pidana perbankan yang pernah disita oleh Bareskrim Polri diduga telah diperjualbelikan guna pembayaran uang pengganti dalam perkara hukum yang menjerat Sugiarto Wiharjo.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun pihak terkait lainnya mengenai berbagai tudingan yang disampaikan dalam sidang praperadilan tersebut. (Red)