Warta-palapa.com, Pesawaran
Kejelian menyelidiki rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipadukan dengan kecepatan bergerak di lapangan membuahkan hasil gemilang. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum setempat, Rabu malam (28/05/2026).
Petugas berhasil membekuk seorang tersangka utama saat berada di jalur lintas kabupaten tetangga berikut mengamankan kendaraan milik korban yang digondolnya.
Aksi Kejahatan Dini Hari Terekam Kamera CCTV
Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang pemuda berinisial AP (22), warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng. Kejadian bermula pada Minggu dini hari (24/05/2026), saat korban berkunjung dan menumpang tidur di rumah rekannya, Rhamadani, di desa setempat. Sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol BE 2951 RB milik korban diparkirkan di teras depan dalam posisi terkunci stang.
Nahas, sekira pukul 05.00 WIB saat terbangun, korban mendapati motor kesayangannya telah raib. Korban bersama saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan rekaman digital tersebut, terlihat jelas kendaraan korban digondol oleh dua orang laki-laki tak dikenal pada pukul 03.45 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12.000.000 dan langsung melapor ke Mapolsek Tegineneng.
Pelarian Tersangka Dipatahkan Tekab 308 di Jalinsum Natar
Merespons laporan resmi korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Kurang dari sepekan, petugas berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku yang sedang membawa motor curian tersebut.
Tepat pada Rabu malam pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penyergapan taktis di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus tersangka bernama Iwan Pirdaus bin Hairul (26), warga Dusun Induk I Desa Kejadian.
Saat digeledah, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang terselip di pinggang tersangka. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang belum sempat dijual.
Sasaran dan Hasil yang Dicapai:
Ungkap Kasus Cepat (Quick Wins): Menjawab laporan masyarakat secara responsif melalui penangkapan pelaku curat dalam waktu singkat menggunakan basis data rekaman CCTV.
Pengembalian Aset Korban: Berhasil menyelamatkan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban sebelum berpindah tangan ke jaringan penadah.
Penegakan Hukum Profesional: Mengamankan pelaku teror kamtibmas sekaligus menyita senjata tajam ilegal guna mencegah potensi kejahatan dengan kekerasan.
Kondusifitas Wilayah Terjaga: Mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas spesialis roda dua di wilayah perbatasan Tegineneng.
Ancaman Kurungan Penjara Menanti Pelaku
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Tegineneng menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen polsek jajaran dalam memberantas kejahatan C3. 'Tersangka IP beserta barang bukti motor dan sebilah pisau badik saat ini telah diamankan di Mako Polres Pesawaran demi kepentingan penyidikan mendalam serta memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat,' tegas Kapolsek.
Saat ini pihak Polsek Tegineneng tengah melengkapi administrasi penyidikan serta mengirimkan surat pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga tersangka. Seluruh rangkaian proses penangkapan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (Marli)

