Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor di Way Ratai

Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor di Way Ratai

wartapalapa
Rabu, 13 Mei 2026

  


Warta-palapa.com, Pesawaran 

Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis berbagai kasus kejahatan berat.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial E (58) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada 13 Januari 2026 lalu.


Kronologi Pencurian dan Modus Operandi

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di siang hari, tepatnya pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang hanya diganjal dengan kayu.


Korban sempat mendengar suara kayu terjatuh dan langsung menuju sumber suara, namun pelaku sudah berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2009 berwarna orange. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).


Penangkapan Residivis "Anto Tobong"

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H., mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.


Pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 17.45 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial H alias Anto Tobong (46) di kediamannya yang berlokasi di Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai. Saat penangkapan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor curian beserta dokumen asli (BPKB dan STNK) milik korban.


Catatan Kriminal Pelaku

Berdasarkan data kepolisian, pelaku merupakan penjahat kambuhan atau residivis yang tercatat telah melakukan berbagai tindak pidana dalam beberapa dekade terakhir:


Tahun 2000: Terlibat kasus Pembunuhan di Desa Way Harong, Kedondong.


Tahun 2018: Terlibat kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Desa Suka Maju, Kedondong.


Tahun 2022: Terlibat kasus Penggelapan di Desa Banjar Negeri, Way Lima.


Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama residivis yang kembali meresahkan masyarakat. Pelaku kini terancam hukuman sesuai Pasal 476 KUHP dan telah diamankan di Mako Polsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit Sepeda motor Honda Beat warna orange Nopol B 6195 KTK.

1 buah BPKB asli atas nama Ponidin.

1 lembar STNK asli atas nama Ponidin.

Saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kedondong terpantau aman dan terkendali seiring dengan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. (Marli)