Kenalan di Media Sosial Berujung Petaka, Mahasiswi Kehilangan Motor dan Ponsel Usai Diajak ke Kos -->

Kenalan di Media Sosial Berujung Petaka, Mahasiswi Kehilangan Motor dan Ponsel Usai Diajak ke Kos

wartapalapa
Jumat, 26 Juni 2026

  


Warta-palapa.com, Bandar Lampung

Niat seorang mahasiswi untuk bertemu pria yang baru dikenalnya melalui media sosial berujung mimpi buruk. Setelah tiga bulan berkenalan secara daring, korban justru menjadi korban pencurian saat diajak bertemu di sebuah rumah kos di Kota Bandar Lampung.


Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6/2026). Korban yang berusia 18 tahun awalnya memenuhi ajakan pelaku berinisial MZ (23) untuk bertemu. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur.


Namun suasana yang semula biasa berubah mencekam saat keduanya berada di dalam kamar kos. Pelaku diduga mulai mencium korban dan mengajaknya melakukan hubungan badan.


Merasa ketakutan dan tertekan, korban langsung menangis sebelum berlari menyelamatkan diri ke dalam kamar mandi. Dari balik pintu kamar mandi, korban berusaha menghindari pelaku yang saat itu masih berada di dalam kamar.


Alih-alih menunggu korban keluar, pelaku justru memanfaatkan kesempatan tersebut. Saat korban bersembunyi dalam ketakutan, pelaku mengambil satu unit telepon genggam Redmi 12 dan sepeda motor Honda Beat milik korban, kemudian kabur meninggalkan lokasi.


Ketika keluar dari kamar mandi, korban dibuat syok. Pelaku telah menghilang bersama sepeda motor dan telepon genggam miliknya.


Tak terima menjadi korban, mahasiswi tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tanjung Karang Timur.


Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.


"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan," kata Kompol Toni Apriadi, Rabu (24/6/2026).


Berbekal informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur bergerak melakukan pengejaran lintas provinsi. Pada Selasa (23/6/2026), pelaku akhirnya berhasil ditemukan saat berada di sebuah warung pecel lele di kawasan Bukit Lama, Ilir Barat I, Kota Palembang.


Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan petugas. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu unit telepon genggam Redmi 12 dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.


"Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Toni.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Marli) a