Warta-palapa.com, Lampung Tengah
Seorang pria berinisial SA (29), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar setelah diduga melakukan pencurian kabel tower telekomunikasi SUM-LA-GNS-0932 yang berada di Lingkungan V, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Senin (1/6/26) sekitar pukul 03.00 WIB.
Aksi pelaku terungkap saat pemilik tower bersama rekannya melakukan pengecekan rutin di lokasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena kawasan tersebut kerap menjadi sasaran pencurian kabel.
Saat tiba di lokasi, keduanya mendapati seorang pria tak dikenal berada di atas tower dan diduga sedang melakukan aksi pencurian kabel.
Menyadari adanya tindak pidana yang sedang berlangsung, peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit 1 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Bangun Sidahuruk, S.H., M.H., bersama anggota langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan SA yang masih berada di area tower.
Sementara satu rekan pelaku yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Muhammad Samsari, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek, Rabu (3/6/26).
Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gulung kabel sepanjang 100 meter, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 buah tang potong, serta 1 buah pisau cutter.
"Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Kapolsek. (Marli)

