Polda Lampung Ungkap 140 Kasus Street Crime Selama Juni 2026, Amankan 212 Tersangka -->

Polda Lampung Ungkap 140 Kasus Street Crime Selama Juni 2026, Amankan 212 Tersangka

wartapalapa
Selasa, 30 Juni 2026

 


Warta-palapa.com, Bandar Lampung 

Polda Lampung menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan (street crime) dengan berhasil mengungkap sebanyak 140 laporan polisi selama periode 1 hingga 30 Juni 2026. Dari operasi penindakan yang digelar di seluruh wilayah hukum Polda Lampung tersebut, aparat kepolisian mengamankan 212 tersangka.


Kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari rangkaian pengungkapan itu, tercatat sebanyak 150 orang menjadi korban berbagai aksi kriminalitas jalanan di Provinsi Lampung.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan.


"Selain melakukan tindakan represif, Polda Lampung juga terus melaksanakan langkah preemtif dan preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung," ujar Kombes Pol Indra Hermawan.


Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa 55 unit sepeda motor, 25 unit mobil, enam pucuk senjata api rakitan, 2.036 butir amunisi, 23 senjata tajam, serta uang tunai sebesar Rp50.030.000. Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, seperti linggis, kunci letter T, hingga peralatan pemotong kabel.

  


Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pencurian kabel milik PT Telkomsel di wilayah Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 29 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tembaga yang tertanam di dalam tanah.


Para pelaku diketahui menggunakan alat pencari logam, traffic cone, kendaraan truk, serta berbagai peralatan lainnya untuk menjalankan aksi pencurian. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar dua ton kabel tembaga beserta sejumlah kendaraan dan alat berat yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.


Selain itu, Polda Lampung juga berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum berkedok debt collector di Kota Bandar Lampung. Sebanyak enam tersangka diamankan setelah diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar kendaraan korban tidak ditarik.


Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku tidak memiliki kewenangan resmi dari perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan maupun penguasaan objek jaminan fidusia.


Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Lampung. (Marli)