Warta-palapa.com, Lampung Selatan
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Bantuan Hukum Pro Bono pada Selasa (30/6/2026), bertempat di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Rutan dalam memberikan pemenuhan hak warga binaan untuk memperoleh akses terhadap informasi dan bantuan hukum.
Mengusung tema "Hak-hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP & KUHP 2026 dan Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan", kegiatan menghadirkan narasumber DR (c) Prabowo Febriyanto, S.H., M.H., CLA., Pimpinan BOW & Partners Law Firm, yang selama ini aktif memberikan edukasi hukum dan layanan bantuan hukum kepada masyarakat maupun warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan.
Dalam pemaparannya, Prabowo Febriyanto menjelaskan secara komprehensif mengenai hak-hak yang dimiliki oleh setiap tersangka dan terdakwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari hak memperoleh pendampingan hukum, hak atas perlakuan yang adil dalam proses peradilan, hingga berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan KUHAP dan KUHP. Ia juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya mengetahui prosedur hukum agar setiap warga negara dapat memperjuangkan hak-haknya secara tepat dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum probono yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menyampaikan pertanyaan maupun berkonsultasi secara langsung mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mencerminkan tingginya kebutuhan akan edukasi dan pendampingan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung menyampaikan apresiasi kepada BOW & Partners Law Firm atas sinergi yang terjalin dalam mendukung pemenuhan hak-hak warga binaan. Melalui kegiatan ini diharapkan warga binaan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam proses hukum, memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, serta memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum secara adil dan profesional.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam mendukung pembinaan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia, peningkatan literasi hukum, serta terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berkeadilan. (Marli)


