Warta-palapa.com, Pesisir Barat
Kepastian hukum atas tanah masih menjadi persoalan penting bagi banyak masyarakat yang bergerak di sektor produktif. Mulai dari petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang memanfaatkan lahan untuk kegiatan usaha masih ditemukan belum memiliki legalitas tanah yang kuat dan tertata secara administrasi.
Kondisi tersebut dinilai cukup berisiko karena tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memiliki kepastian hak yang jelas. Sengketa kepemilikan, tumpang tindih administrasi, hingga kesulitan dalam pengembangan usaha menjadi beberapa persoalan yang dapat muncul ketika legalitas tanah belum terpenuhi.
Tidak sedikit masyarakat yang menganggap lahan yang telah lama digunakan otomatis aman dan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Padahal, tanpa dokumen dan administrasi pertanahan yang jelas, status hukum tanah tetap dapat menjadi persoalan sewaktu-waktu, terutama ketika muncul perbedaan klaim atau kebutuhan administrasi lainnya.
Selain berkaitan dengan perlindungan hukum, legalitas tanah juga dinilai berpengaruh terhadap akses masyarakat dalam mengembangkan usaha. Status tanah yang jelas dapat mendukung kemudahan akses pembiayaan, program pemberdayaan, hingga peningkatan produktivitas sektor pertanian, perikanan, dan usaha mikro masyarakat.
Sebagai langkah memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat menggelar Rapat Koordinasi Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (LINTOR) Tahun 2026 bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat pada 21 Mei 2026 tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi lintas sektor dalam mendukung percepatan legalisasi tanah masyarakat yang bergerak di sektor produktif daerah.
Program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (LINTOR) dinilai memiliki peran penting karena menyasar kelompok masyarakat yang memanfaatkan tanah untuk mendukung aktivitas ekonomi dan usaha. Melalui program tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung penguatan ekonomi masyarakat.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pembahasan difokuskan pada penguatan kerja sama antarinstansi, penyelarasan data, serta penentuan sasaran program agar pelaksanaan LINTOR Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat menilai bahwa legalitas tanah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanah untuk kegiatan usaha dan produktivitas ekonomi.
“Legalitas tanah menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang memanfaatkan tanah untuk kegiatan produktif,” disampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut.
Selain memberikan perlindungan hukum, legalitas tanah juga diharapkan mampu membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, pelaksanaan Program LINTOR Tahun 2026 diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menghadirkan kepastian hak atas tanah yang dapat mendukung stabilitas usaha, ketahanan pangan, dan pertumbuhan ekonomi daerah. ( Bagas )


