Warta-palapa.com, Tanggamus
Penanganan dugaan tindak pidana penipuan terkait pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, terus berlanjut. Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, dua saksi akhirnya mendatangi Satreskrim Polres Tanggamus untuk memberikan keterangan kepada penyidik, Senin (6/7/2026).
Kedua saksi tersebut yakni Udiyani yang menjabat Sekretaris Pekon Kayu Hubi dan Riyan Hidayat selaku Bendahara Pekon Kayu Hubi. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Zainal Abidin.
Berdasarkan amatan di Polres Tanggamus, kedua saksi datang ke Polres Tanggamus didampingi langsung oleh Kepala Pekon Kayu Hubi, Badrudin. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari surat panggilan penyidik setelah sebelumnya tidak hadir pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
Pelapor, Zainal Abidin, menyambut baik kehadiran kedua saksi tersebut. Menurutnya, keterangan para saksi sangat penting untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penipuan pembangunan gapura yang dilaporkannya.
"Saya berharap semua pihak yang mengetahui persoalan ini dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik agar perkara ini menjadi terang benderang," ujar Zainal di Mapolres Tanggamus.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Kayu Hubi mengajukan permohonan mediasi dan meminta waktu hingga pencairan Dana Desa yang diperkirakan berlangsung pada awal Agustus 2026.
"Kalau bisa masalah ini mohon ditunggu sampai pencairan Dana Desa, kurang lebih tanggal 8 Agustus 2026. Tidak semuanya akan saya lunasi, tetapi akan saya bayar separuhnya terlebih dahulu," ujar Badrudin.
Sebelumnya, Zainal melaporkan Kepala Pekon Kayu Hubi ke Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana penipuan. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp50 juta setelah membiayai pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi pada tahun 2021 atas permintaan terlapor dengan janji biaya pembangunan akan diganti setelah pencairan Dana Desa.
Menurut Zainal, persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan telah dibuat dua surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta. Namun hingga saat ini, pengembalian dana tersebut disebut belum terealisasi sehingga dirinya memilih menempuh jalur hukum. (Tim)

