Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Rakitan, Selamatkan 829 Ribu Jiwa -->

Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Rakitan, Selamatkan 829 Ribu Jiwa

wartapalapa
Rabu, 29 Juli 2026

  


Warta-palapa.com, Lampung Selatan

Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp264,979 miliar dan 166 pucuk senjata api rakitan si Lapangan Mapolda Lampung, pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf tersebut merupakan hasil pengungkapan 29 kasus narkotika selama periode Januari hingga Juli 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, menekan kepemilikan senjata api ilegal, serta melindungi masyarakat dan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.


Pemusnahan barang bukti berlangsung di Mapolda Lampung dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam XII/Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah instansi terkait.


Lampung Jadi Jalur Strategis Peredaran Narkotika

Dalam sambutannya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa posisi geografis Lampung sebagai gerbang utama penghubung Pulau Sumatera dan Pulau Jawa menjadikan daerah ini memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan bagian dari upaya menjaga masa depan bangsa sekaligus mendukung program nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden.

"Narkoba adalah perusak masa depan bangsa yang tidak boleh diberi ruang sedikit pun. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan narkotika secara menyeluruh," tegas Kapolda.


Ungkap 29 Kasus, Amankan 35 Tersangka

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 35 orang tersangka.


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:

119,1 kilogram sabu;

58,2 kilogram ganja;

Puluhan ribu butir ekstasi;

Berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya.

Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar.


Polda Lampung memperkirakan keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 


Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Tanggamus.


166 Senjata Api Rakitan Ikut Dimusnahkan

Selain narkotika, Polda Lampung juga memusnahkan 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi yang berasal dari penyerahan sukarela masyarakat.

Kapolda mengapresiasi meningkatnya kesadaran warga yang menyerahkan senjata api ilegal kepada aparat kepolisian.

Ia berharap masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin segera menyerahkannya secara sukarela demi menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung.


Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan sendiri terhadap pelaku, melainkan segera melaporkan melalui Aplikasi Siger Presisi maupun layanan darurat 110 agar dapat ditangani secara profesional oleh kepolisian.


Sinergi Wujudkan Lampung Bebas Narkoba

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan simbolis barang bukti menggunakan insinerator yang dilakukan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Polda Lampung menegaskan, kolaborasi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan Provinsi Lampung semakin aman, tertib, dan terbebas dari ancaman narkoba sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. (Marli)