Benson Wertha Minta Tokoh Adat Dilibatkan dalam Penataan Agraria Tubaba -->

Benson Wertha Minta Tokoh Adat Dilibatkan dalam Penataan Agraria Tubaba

wartapalapa
Rabu, 16 September 2026

  


Warta-palapa.com, Bandar Lampung 

Penataan persoalan pertanahan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dinilai perlu melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat. Pelibatan tersebut dianggap penting agar penyelesaian konflik agraria tidak hanya melihat aspek administrasi, tetapi juga mempertimbangkan sejarah dan keberadaan tanah ulayat masyarakat adat.


Harapan itu disampaikan Benson Wertha, S.H., salah satu ahli waris Lima Keturunan Bandar Dewa. Menurutnya, Tim Reforma Agraria dan Komisi II DPR RI perlu membuka ruang dialog dengan tokoh adat serta masyarakat yang berkaitan langsung dengan tanah yang menjadi objek persoalan.


“Tokoh adat dan tokoh masyarakat harus dilibatkan. Mereka mengetahui sejarah, asal-usul dan penguasaan tanah di wilayah adat. Dengan begitu, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan tidak berlarut-larut,” ujar Benson. Rabu, (16/09/26).


Benson menyinggung salah satu persoalan agraria yang menurutnya masih membutuhkan penyelesaian, yakni lahan yang disebut dikuasai PT Huma Indah Mekar (HIM) seluas sekitar 1.479 hektare.


Mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung itu menyatakan, lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang menurut pihak Lima Keturunan Bandar Dewa memiliki dasar hak masyarakat adat. Karena itu, Benson berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat memeriksa seluruh aspek hukum, administrasi, sejarah penguasaan serta bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki masing-masing pihak.


“Harapan kami persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan berdasarkan ketentuan hukum. Tanah ulayat masyarakat adat Lima Keturunan Bandar Dewa jangan sampai persoalannya terus berlarut-larut,” katanya.


Benson juga mempertanyakan efektivitas Tim Reforma Agraria dalam menangani persoalan pertanahan di Tubaba. Menurut dia, keberadaan tim tersebut seharusnya mampu menjadi ruang penyelesaian konflik agraria secara terukur, transparan dan melibatkan para pihak yang berkepentingan.


Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Kabupaten Tubaba mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI secara virtual dari Ruang Kerja Bupati, Selasa (15/9/2026).


Dalam RDP tersebut, Pemkab Tubaba diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eri Budi Santoso. Agenda pembahasan antara lain pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), aset BUMD, peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).


Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pemerintah dan DPR tengah mendorong percepatan RUU Reforma Agraria. Salah satu tujuan yang disampaikan adalah menyelaraskan regulasi serta mengatasi tumpang tindih kewenangan dalam persoalan tata ruang dan pertanahan.


Komisi II juga mendorong penguatan GTRA di tingkat daerah agar bekerja lebih efektif, terstruktur dan berkala. Pemkab Tubaba menyatakan siap menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan memperkuat tata kelola aset daerah dan mengoptimalkan fungsi GTRA.


Dalam pemberitaan Lampung Post, Komisi II menekankan bahwa pengelolaan aset dan reforma agraria tidak semestinya berhenti pada aspek administrasi, tetapi harus memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. Komisi II juga menyoroti masih adanya persoalan perbedaan data, tumpang tindih, penguasaan pihak ketiga dan sinkronisasi data inventaris dengan data yuridis.


Benson berharap momentum tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Tubaba, termasuk konflik yang berkaitan dengan tanah ulayat Lima Keturunan Bandar Dewa.


“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi objek dalam proses penataan agraria. Mereka harus dilibatkan sejak proses identifikasi, verifikasi sampai penyelesaian. Dengan keterlibatan semua pihak, kita berharap ada kepastian hukum dan penyelesaian yang dapat diterima berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Benson. (*)