Warta-palapa.com, Palembang
Merasa Difitnah dan Pencemaran Nama Baiknya,seorang wanita berinisial RM (35 tahun) warga Kancil putih Kecamatan ilir barat satu buat Pengaduan ke Polrestabes kota Palembang
Pelapor telah menjadi korban yang tidak bertanggung jawab melalui Medsos FB "Bubbly Alligator5908.
Tindakan ini telah mengakibatkan korban mengalami kerugian mental dan trauma serta merusak nama baiknya
Selanjutnya untuk membersihkan nama baiknya, Korban telah membuat Laporan terhadap Terlapor ke Polrestabes kota palembang, Senin(29/9/2026), dengan bukti Tanda Lapor Nomor: STTLP/LP/B/3278/IX/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL,dengan laporan Tindakan Pidana Pencemaran Nama Baik sesuai dengan dengan Pasal 433 UU 1/2023 atau Pasal 434 dengan Ancaman hukum Pidana Penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda 50 juta juga Hukuman pidana Penjara Maksimal 3 tahun
Menurut korban dari laporan yang tertulis, didalam Grup Fb Gojek-Grab info Palembang, Terlapor mengatakan bahwa korban memesan Maxim masuk ke aplikasi Terlapor, ditengah perjalanan korban dituduh merogoh dan mengambil uang disaku celananya dan sekaligus photo korban terpajang di Fb tersebut, padahal menurut Korban, dia tidak memesan Aplikasi Maxim sesuai yang disampaikan oleh Terlapor apalagi mencuri
"Saat hari yang dituduhkan itu saya ada berpergian, pesan Aplikasi mobil Maxim dengan tujuan ke Tangga buntung,bukan seperti yang dituduhkan Terlapor dan terlampir bukti aplikasinya"terang korban
" Jelas ini fitnah yang keji, mencemarkan nama baik saya,akan saya tuntut pelakunya sampai dia tertangkap"ujar korban geram
Sementara itu, Bambang irawan selaku orang tua korban juga merupakan Pimpinan salah satu Media, menekankan Aparat kepolisian harus menindak lanjuti laporan dari korban, karena ini menyangkut Nama baik keluarga besar, perbuatan ini sudah masuk ranah hukum
"Harapan kami hukum harus ditegakkan dengan seadil adilnya dan harus ditindak lanjuti"ungkap Bambang
"Kami akan terus kawal kelanjutan dari laporan korban ini,hingga pelakunya tertangkap"lanjutnya
Bambang juga menekankan agar Perusahaan Transportasi Maxim kota palembang untuk ikut bekerjasama melacak keberadaan dari pelaku karena telah menggunakan nama dari MAXIM, tentu ini telah merusak citra baik dari pelayanan jasa dari perusahaan Maxim, tentu ini akan terpantau apabila aplikasinya dilacak, tuturnya. (Red)

