Hadiri HUT ke-12 Partai Perindo, KPU Lampung Matangkan Persiapan Pemilu 2029 -->

Hadiri HUT ke-12 Partai Perindo, KPU Lampung Matangkan Persiapan Pemilu 2029

wartapalapa
Sabtu, 17 Oktober 2026

  


Warta-palapa.com, Bandar Lampung 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, didampingi Anggota KPU Lampung sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Febri Indra Kurniawan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Sekretariat Partai Perindo Provinsi Lampung, Jalan Soekarno Hatta No. 298, Kota Bandar Lampung, Sabtu (17/10/2026).


Kehadiran jajaran KPU Provinsi Lampung tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda kunjungan kerja untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan partai politik dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029.


Erwan Bustami menjelaskan, KPU Provinsi Lampung telah mengirimkan surat kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024 pada 7 Oktober 2026 terkait rencana kunjungan kerja. Partai Perindo menjadi partai politik pertama yang dikunjungi dalam agenda tersebut.


“Kebetulan Partai Perindo mengundang kami hari ini bertepatan dengan HUT ke-12. Jadi, kegiatan ini sekaligus menjadi kunjungan kerja KPU Provinsi Lampung ke Partai Perindo,” ujar Erwan.


Ia mengatakan, pertemuan tersebut membahas sejumlah hal penting, terutama persiapan menghadapi Pemilu 2029. Salah satu fokus utama KPU adalah pemutakhiran data partai politik yang saat ini telah memasuki semester kedua dan dijadwalkan berakhir pada Desember 2026.


Menurut Erwan, pemutakhiran data tersebut meliputi perubahan struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan, serta pembaruan data keanggotaan partai politik. Karena itu, seluruh partai politik diharapkan dapat melakukan pembenahan dan memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi terkini.


“Kami berharap perubahan struktur kepengurusan dan keterwakilan perempuan dapat diperbaiki bersama. Pemutakhiran data ini penting karena kita sedang mempersiapkan tahapan Pemilu 2029,” jelasnya.


Selain pemutakhiran data kepengurusan, KPU Lampung juga melakukan pencuplikan sampel terhadap data anggota partai politik yang telah meninggal dunia. Data tersebut nantinya akan dikorelasikan dengan data pemilih berkelanjutan yang dimiliki KPU.

 


Erwan mengungkapkan, dari pencuplikan yang dilakukan, ditemukan 112 anggota partai politik yang tercatat telah meninggal dunia. KPU akan menyampaikan data tersebut kepada partai politik terkait untuk ditindaklanjuti dan diperbarui.


“Kami sudah melakukan pencuplikan sampel data anggota partai politik yang meninggal dunia. Dari hasil yang ditemukan, terdapat 112 anggota yang sudah meninggal dunia dan datanya akan kami sampaikan kepada partai politik,” ungkapnya.


Erwan menambahkan, kunjungan kerja serupa juga telah dijadwalkan ke partai politik lainnya. Langkah tersebut dinilai penting agar koordinasi dan konsolidasi dapat dilakukan sejak dini, mengingat tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai memasuki fase persiapan pada 2027.


Menurutnya, kesiapan partai politik perlu dibangun jauh sebelum tahapan resmi dimulai, sehingga persoalan administrasi dan kelengkapan persyaratan tidak menjadi kendala ketika pendaftaran peserta pemilu dibuka.


Selain 18 partai politik peserta Pemilu 2024, terdapat pula sejumlah partai politik baru yang telah memperoleh badan hukum dari kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia. Partai-partai tersebut nantinya dapat mengikuti mekanisme pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2029 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Erwan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan paling lambat 14 bulan sebelumnya.

 


Karena itu, ia mengingatkan partai politik agar mulai mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dan kelembagaan, termasuk kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.


Kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota harus memenuhi ketentuan minimal 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Sementara itu, kepengurusan di tingkat kecamatan harus memenuhi ketentuan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota terkait.


Selain itu, partai politik juga perlu memastikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, memenuhi persyaratan jumlah anggota sesuai ketentuan, serta memperbarui data keanggotaan agar sesuai dengan data kependudukan.


Aspek kesekretariatan juga menjadi perhatian. Erwan mengingatkan agar partai politik memastikan keberadaan kantor sekretariat dan memperhatikan ketentuan terkait penggunaan tempat yang disewa selama tahapan pemilu berlangsung.


“Semua harus dipersiapkan sejak awal, mulai dari kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, hingga sekretariat. Konsolidasi sejak dini sangat penting agar ketika tahapan pendaftaran dimulai, partai politik sudah siap memenuhi seluruh persyaratan,” tegasnya.


Melalui rangkaian kunjungan kerja tersebut, KPU Provinsi Lampung berharap komunikasi dengan seluruh partai politik dapat berjalan lebih intensif. Dengan demikian, pemutakhiran data dan persiapan administrasi dapat dilakukan secara tertib, akurat, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029. (Marli)