![]() |
| (Berpeci Merah) Irjen Pol (Pure) DR Ike Edwin S.Ik, SH, MH |
Warta-palapa.com, Bandar Lampung
Konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan tanah adat atau tanah ulayat, masih menjadi persoalan yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Lampung. Penyelesaian konflik dinilai membutuhkan keterbukaan dan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pertanahan, tokoh adat, serta masyarakat.
Hal tersebut disampaikan mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) Dr. Ike Edwin, S.I.K., SH.,MH saat menghadiri Rapat Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan serta Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Gubernur Lampung, Kamis (1/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Ike Edwin memberikan masukan terkait langkah yang dapat dilakukan dalam menangani dan menyelesaikan konflik pertanahan, khususnya yang terjadi di wilayah Lampung.
Menurut Ike Edwin, pengalaman saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Lampung menunjukkan bahwa persoalan konflik tanah dapat diselesaikan melalui kerja sama dan komunikasi terbuka antara seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia menyebut, pemerintah, kementerian terkait, tokoh adat, kepolisian dan masyarakat harus duduk bersama untuk mencari solusi terhadap setiap persoalan pertanahan yang muncul.
"Konflik tanah harus diselesaikan secara bersama-sama dan terbuka. Pemerintah, kementerian, tokoh adat, kepolisian dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencari jalan keluar," ujar Ike Edwin.
Ia mengatakan, pendekatan tersebut pernah diterapkannya ketika menjabat sebagai Kapolda Lampung. Melalui koordinasi dan keterbukaan antarpihak, sejumlah persoalan konflik tanah di Lampung dapat diselesaikan.
Atas keberhasilannya dalam menangani persoalan konflik di Lampung, Ike Edwin menyebut dirinya mendapat penghargaan dari pemerintah pusat pada 2016.
Dalam kesempatan itu, Ike Edwin juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penerbitan dokumen atau surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak sembarangan menerbitkan dokumen pertanahan tanpa memastikan aspek hukum, riwayat kepemilikan, serta status tanah yang bersangkutan.
Menurutnya, penerbitan dokumen pertanahan yang tidak didasarkan pada pemeriksaan dan verifikasi yang memadai berpotensi memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
"Jangan sampai surat tanah yang dikeluarkan justru menimbulkan konflik baru. Karena itu, harus benar-benar diperiksa dan dipastikan status tanahnya," tegasnya.
Ike Edwin menyebut saat ini terdapat 47 kasus konflik pertanahan di Provinsi Lampung. Ia berharap keberadaan Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan serta Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tersebut.
Ia juga berharap penyelesaian konflik tanah tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi turut memperhatikan hak masyarakat adat serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Semoga tim yang telah dibentuk ini dapat segera menyelesaikan permasalahan konflik tanah yang ada di Lampung, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan," pungkasnya. (Marli)


