Warta-palapa.com, Serang
Ocit Abdurrosyid Siddiq
Anggota Bawaslu Provinsi Banten 2018-2023
Ada kalanya sebuah polemik nasional membawa ingatan kita berjalan jauh ke belakang, bahkan sampai ke tempat-tempat yang dahulu didatangi bukan untuk berwisata. Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka, misalnya, membuat saya teringat kepada Regina Pacis di Bogor dan Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta. Dua tempat itu pernah saya datangi dalam kapasitas sebagai anggota Bawaslu Provinsi Banten, bukan sebagai wisatawan, meskipun perjalanan dinas tentu tidak melarang seseorang menikmati pemandangan sepanjang tugasnya tidak terbengkalai.
Belakangan ini, nama Gibran kembali menjadi bahan perbincangan setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikannya ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Mahfud MD ikut memberikan pandangan melalui program ROSI di Kompas TV, sementara Anas Urbaningrum mengajak publik memikirkan kembali persyaratan pendidikan bagi pejabat publik yang dipilih. Rupanya, selembar ijazah bisa menggerakkan begitu banyak orang untuk berpikir, berdebat, bahkan saling mencurigai.
Saya tidak hendak ikut berlomba menjadi ahli hukum paling keras suaranya. Saya hanya ingin mengingat kembali pengalaman ketika tugas pengawasan pemilu membawa saya berhadapan langsung dengan persoalan riwayat pendidikan calon. Pengalaman itu tentu tidak membuat saya mengetahui seluruh isi perkara Gibran, apalagi berhak memutuskan siapa benar dan siapa salah. Namun, pengalaman lapangan memberi sudut pandang tersendiri tentang pentingnya memeriksa dokumen sebelum mengambil kesimpulan.
*Regina Pacis Dan Sebuah Perjalanan Verifikasi*
Pada Pilkada Provinsi Banten 2017, Rano Karno menjadi salah seorang calon gubernur. Riwayat pendidikannya ketika itu turut menjadi bahan pertanyaan, termasuk kabar bahwa ia pernah bersekolah di SMA Regina Pacis Bogor selama satu semester sebelum melanjutkan pendidikan di SMAN 6 Jakarta. Untuk memastikan informasi tersebut, Bawaslu Banten melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi Regina Pacis pada 29 September 2016. Saya termasuk petugas yang menjalankan tugas itu. Catatan mengenai kegiatan tersebut juga tercantum dalam dokumen kajian laporan Bawaslu Banten.
Bagi orang yang hanya melihat hasil akhirnya, verifikasi semacam itu mungkin tampak sederhana. Tinggal datang, bertanya, meminta keterangan, lalu pulang. Kenyataannya, pekerjaan administratif yang baik justru memerlukan ketelitian terhadap hal-hal yang tampaknya sepele. Siapa yang memberikan keterangan? Apakah orang tersebut berwenang? Adakah catatan sekolah yang mendukung penjelasannya? Apakah informasi yang diperoleh sesuai dengan persoalan yang sedang diperiksa? Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang membedakan pemeriksaan dari sekadar kunjungan.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak sekolah menerangkan bahwa Rano Karno memang pernah bersekolah selama satu semester sebelum pindah ke Jakarta. Keterangan itu dituangkan dalam surat resmi, dan Bawaslu juga memperoleh salinan rapor sebagai dokumen pendukung. Saya tidak sedang mengatakan bahwa setiap perkara pendidikan harus diselesaikan dengan prosedur yang persis sama. Yang hendak saya tekankan ialah bahwa ketika informasi perlu dipastikan, petugas memiliki alasan untuk mendatangi sumber yang relevan dan memperoleh keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengalaman itu mengajarkan sesuatu yang sederhana: dokumen yang diserahkan kepada penyelenggara pemilihan bukan benda keramat yang tidak boleh ditanya asal-usulnya. Dokumen harus dibaca, konteksnya dipahami, dan bila diperlukan, keterangannya dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang. Verifikasi bukan berarti mencurigai semua orang. Sebaliknya, verifikasi yang baik melindungi calon dari tuduhan yang tidak berdasar sekaligus melindungi proses pemilihan dari kekeliruan administrasi.
*UII Yogyakarta Dan Urusan Keluarga*
Pengalaman berikutnya terjadi menjelang Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020. Salah seorang calon bupati ketika itu adalah Toni Fathoni Mukhson, yang melampirkan ijazah sarjana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Untuk memastikan riwayat pendidikan tersebut, Bawaslu Banten melakukan verifikasi langsung ke UII. Kebetulan, saya sendiri yang mendapat tugas datang ke kampus itu.
Nah, di sinilah perjalanan dinas bertemu dengan urusan keluarga. Anak sulung saya, seorang perempuan, kebetulan sedang kuliah di Fakultas Ilmu Komunikasi UII Yogyakarta. Maka perjalanan ke kampus tersebut memiliki dua agenda yang sama-sama menyenangkan: menjalankan tugas verifikasi dan menengok anak yang sedang menempuh pendidikan. Hehehe, kalau perjalanan dinas bisa sekaligus mengobati rindu kepada anak, tentu ada bonus kebahagiaan yang tidak tercantum dalam surat tugas.
Tentu saja, dua agenda itu tidak boleh dicampuradukkan dalam urusan pertanggungjawaban pekerjaan. Saya datang untuk melaksanakan tugas negara, bukan meminta kampus menyediakan alasan agar bisa berlama-lama di Yogyakarta. Menengok anak merupakan urusan pribadi yang kebetulan dapat dilakukan dalam perjalanan yang sama. Berita acara tetap harus berisi hasil verifikasi, bukan cerita tentang makan bersama anak atau tempat menarik yang sempat dikunjungi.
Dari UII, saya memperoleh keterangan dan bukti administrasi yang mengonfirmasi bahwa Toni memang alumnus universitas tersebut. Bagi saya, pengalaman itu memperlihatkan pentingnya membedakan antara klaim yang masih perlu dipastikan dan klaim yang telah memperoleh konfirmasi dari sumber yang relevan. Ketika dokumen dan keterangan mendukung riwayat pendidikan yang disampaikan, hasil pemeriksaan harus menyatakannya. Verifikasi bukan proyek mencari kesalahan, melainkan upaya menemukan keadaan yang sebenarnya.
Kalau dipikir-pikir, pekerjaan pengawasan pemilu memang kadang membawa kita ke tempat yang menarik. Bogor menyimpan cerita tentang Regina Pacis, Yogyakarta mempertemukan urusan verifikasi dengan kesempatan menengok anak, sedangkan Singapura kini ikut masuk ke dalam imajinasi karena riwayat pendidikan Gibran. Tinggal menunggu apakah suatu hari petugas verifikasi harus berfoto dengan latar Merlion. Namun, saya kira foto itu sebaiknya disimpan di album pribadi. Yang masuk laporan resmi tetaplah bukti, keterangan, dan hasil pemeriksaan.
*Ketika Persoalan Beralih Ke Gibran*
Polemik Gibran berbeda dalam konteks dan skala, tetapi mengandung pertanyaan mendasar yang serupa: apa sesungguhnya yang dibuktikan oleh dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan? Riwayat pendidikan Gibran mencakup sekolah dan pendidikan lanjutan di Singapura serta Australia, kemudian pendidikan sarjana melalui Management Development Institute of Singapore. Karena jalurnya melibatkan institusi luar negeri, persoalan pengakuan atau kesetaraan pendidikan menjadi bagian penting dari perdebatan.
Dalam sebuah wawancara, Gibran dikabarkan menjawab keraguan tentang kelulusan SMA dengan kalimat kurang lebih, “Kalau saya tidak lulus SMA, mana bisa saya kuliah?” Secara percakapan sehari-hari, jawaban itu terdengar masuk akal. Orang yang pernah kuliah tentu memiliki riwayat pendidikan yang patut diperiksa. Namun, pengalaman kuliah saja belum otomatis menjawab dokumen apa yang digunakan untuk masuk, kualifikasi apa yang diperoleh sebelumnya, dan apakah kualifikasi itu memenuhi persyaratan pencalonan yang berlaku di Indonesia.
Bobby Nasution juga dikabarkan menyatakan, “Mas Gibran setahu saya sarjana.” Pernyataan tersebut tentu dapat dipahami sebagai pengetahuan personal tentang riwayat pendidikan Gibran. Akan tetapi, frasa “setahu saya” justru mengingatkan kita bahwa pengetahuan pribadi berbeda dari verifikasi dokumen. Seseorang bisa mengetahui bahwa orang lain pernah kuliah atau memperoleh gelar, tetapi belum tentu mengetahui secara terperinci dokumen apa yang menjadi dasar pengakuan kesetaraan pendidikan untuk keperluan pencalonan politik.
Di sinilah kita perlu berhati-hati agar tidak mencampuradukkan dua persoalan. Pertama, apakah seseorang benar-benar pernah menempuh pendidikan tinggi atau memperoleh gelar sarjana. Kedua, apakah dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan membuktikan bahwa ia telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sebagaimana ditentukan undang-undang. Keduanya bisa berkaitan, tetapi tidak identik. Ijazah sarjana tidak otomatis menjadi pengganti setiap dokumen pendidikan sebelumnya yang diwajibkan oleh aturan.
Putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 membuat perbedaan tersebut semakin penting. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan tamat SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan karena perkara itu tidak lagi tepat diproses sebagai sengketa hasil pilpres setelah Gibran dilantik menjadi wakil presiden. Jadi, putusan tersebut tidak membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden.
Ada pula perbedaan antara surat penyetaraan pengetahuan dan dokumen kelulusan pendidikan formal. Dalam pertimbangan putusan, MK menjelaskan bahwa surat keterangan yang dipersoalkan merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan ijazah atau tanda tamat belajar SMA atau sederajat. Mahkamah juga menyebut proses penerbitan surat tersebut secara prosedural memenuhi ketentuan yang menjadi dasarnya. Dua hal ini perlu dibaca bersamaan, bukan dipilih salah satunya untuk memenangkan perdebatan.
*Mahfud, Anas, Dan Pertanyaan Yang Lebih Luas*
Mahfud MD, dalam wawancara ROSI, mengkritisi aspek verifikasi dokumen serta kemungkinan tanggung jawab lembaga yang terlibat, termasuk KPU dan kementerian terkait. Ia juga berbicara mengenai kemungkinan jalur administrasi, pidana, atau politik. Pandangan tersebut patut diperhatikan sebagai pendapat seorang ahli hukum tata negara, tetapi tetap harus ditempatkan sebagai analisis dan dugaan yang perlu diuji. Kemungkinan seseorang diperiksa bukan berarti orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Begitu pula persoalan administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Sementara itu, Anas Urbaningrum menawarkan sudut pandang yang berbeda melalui tulisannya tentang syarat pendidikan pejabat publik yang dipilih. Ia mengangkat kisah Gus Mus, KH Mustofa Bisri, yang menurut penuturan tersebut dapat melanjutkan pendidikan ke Al-Azhar, Kairo, dengan rekomendasi KH Ali Maksum meskipun tidak memiliki ijazah formal sebagaimana lazimnya. Anas mengajak publik menimbang kembali hubungan antara persyaratan administratif, kapasitas, dan keragaman jalur pendidikan. Ia juga mengusulkan agar persoalan tersebut dikaji secara komprehensif dalam pembahasan undang-undang politik.
Gagasan Anas menarik karena mengingatkan kita bahwa kecakapan manusia tidak selalu dapat diringkas menjadi selembar ijazah. Namun, kisah Gus Mus tidak otomatis menyelesaikan perkara Gibran. Aturan penerimaan perguruan tinggi dan aturan pencalonan pejabat publik memiliki konteks dan tujuan berbeda. Pengalaman seseorang diterima di Al-Azhar melalui jalur tertentu tidak dengan sendirinya menjadi preseden hukum bagi persyaratan calon presiden atau wakil presiden di Indonesia. Analogi dapat membuka diskusi, tetapi tidak boleh menggantikan pemeriksaan atas aturan yang berlaku.
Menurut saya, kedua pandangan itu dapat dipertemukan pada satu prinsip: aturan pendidikan bagi pejabat publik perlu dirumuskan secara jelas, sedangkan pelaksanaannya harus dilakukan secara jujur, objektif, dan konsisten. Jika aturan yang berlaku ternyata terlalu kaku atau tidak mengakomodasi jalur pendidikan yang sah, pembaruannya patut dibicarakan melalui proses legislasi. Namun, selama suatu aturan masih berlaku, penyelenggara pemilihan tidak bisa begitu saja mengganti persyaratan hukum dengan penilaian pribadi tentang kapasitas seseorang.
*KPU Dan Makna Sebuah Verifikasi*
Dari pengalaman di Regina Pacis dan UII, saya melihat ada pertanyaan yang layak diajukan kepada KPU: apakah dokumen yang diterima benar-benar menjawab persyaratan yang ditetapkan undang-undang? Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa KPU pasti melakukan pelanggaran. Ini adalah pertanyaan evaluatif tentang mutu pemeriksaan, ketepatan membaca dokumen, dan kemampuan lembaga menjelaskan dasar keputusan yang diambil.
Dalam kasus pendidikan luar negeri, pemeriksaan dapat memerlukan koordinasi dengan sekolah, perguruan tinggi, atau otoritas pendidikan yang berwenang. Tidak setiap kasus mengharuskan petugas datang langsung ke luar negeri. Konfirmasi resmi, autentikasi dokumen, pemeriksaan catatan pendidikan, dan mekanisme institusional lainnya bisa memadai jika mampu menjawab persoalan yang relevan. Yang penting bukan jarak perjalanan, melainkan kualitas dan keterlacakan pembuktian.
Maka, jika saya berada di posisi KPU ketika menghadapi dokumen pendidikan luar negeri yang menimbulkan pertanyaan, saya ingin memastikan bahwa sumber dokumennya telah diperiksa dan makna hukumnya dipahami dengan benar. Bila diperlukan, saya akan meminta konfirmasi langsung kepada institusi pendidikan atau otoritas terkait. Jika perjalanan ke Singapura memang menjadi cara yang perlu dan proporsional untuk memperoleh kepastian, mengapa tidak? Asalkan tujuannya jelas, hasilnya tercatat, dan biaya negara dipertanggungjawabkan.
Tentu, saya tidak sedang mengatakan bahwa KPU wajib meniru persis apa yang saya lakukan di Bogor dan Yogyakarta. Kasus Rano Karno, Toni Fathoni Mukhson, dan Gibran memiliki fakta, konteks, serta aturan yang berbeda. Pengalaman saya hanya memberi ilustrasi tentang satu prinsip yang menurut saya penting: jangan berhenti pada penerimaan dokumen jika pertanyaan mendasar tentang keaslian, makna, atau relevansinya belum terjawab.
Di sinilah integritas penyelenggara pemilihan diuji. Bukan dengan seberapa keras lembaga membela keputusan yang sudah dibuat, melainkan dengan seberapa terbuka ia menjelaskan proses pemeriksaan yang menjadi dasar keputusan tersebut. KPU harus bekerja berdasarkan hukum dan bukti, bukan tekanan politik atau prasangka publik. Prinsip yang sama berlaku bagi para pengkritiknya: jangan menuduh tanpa bukti, tetapi jangan pula menganggap suatu dokumen telah menyelesaikan semua persoalan hanya karena diterbitkan oleh instansi resmi.
Perjalanan dari Regina Pacis ke UII, lalu dalam imajinasi menuju Singapura, bukan cerita tentang seberapa jauh seorang petugas dapat bepergian. Ini cerita tentang kesediaan mendatangi sumber informasi ketika kepastian diperlukan. Kadang-kadang pekerjaan itu membawa kita ke sekolah yang pernah disinggahi seorang calon, kadang ke kampus tempat seorang calon memperoleh gelar, dan kadang membuat kita teringat kepada anak sendiri yang sedang kuliah. Tugas negara dan urusan keluarga bisa bertemu dalam satu perjalanan, tetapi berita acara harus tetap berbicara tentang fakta.
Kalau suatu hari saya benar-benar harus pergi ke Singapura untuk tugas verifikasi, tentu saya tidak akan menolak kesempatan itu hanya karena Merlion tampak menarik untuk dijadikan latar foto. Hehehe. Namun, sebelum memikirkan sudut kamera, saya akan memastikan pertanyaan apa yang harus dijawab, dokumen apa yang perlu diperiksa, dan siapa yang berwenang memberikan konfirmasi. Foto boleh menjadi kenangan perjalanan, tetapi hasil verifikasi harus menjadi pertanggungjawaban pekerjaan.
Dalam pemilihan umum, kita tidak sedang mencari calon yang paling kita sukai atau paling kita curigai. Kita sedang memastikan bahwa semua calon dinilai berdasarkan aturan yang berlaku. Ijazah bukan ukuran tunggal kecerdasan, tetapi persyaratan hukum juga bukan hiasan administratif yang bisa dipakai atau ditinggalkan sesuka hati. Dan jika ada aturan yang perlu diperbaiki, perbaikilah secara terbuka. Jangan menunggu polemik datang, baru kita sibuk mencari jalan keluar.
Dari Bogor saya belajar pentingnya mengonfirmasi riwayat pendidikan. Dari Yogyakarta saya belajar bahwa bukti administrasi dapat memperjelas sebuah klaim, sementara perjalanan itu juga memberi kesempatan menengok anak. Dari polemik Gibran, kita semua memperoleh pertanyaan yang lebih luas tentang kualitas verifikasi dan kejelasan aturan. Itulah pelajaran terpentingnya: jangan cuma percaya berkas, jangan pula menuduh tanpa data. Periksa dengan cermat, jelaskan dengan jujur, dan berlakukan standar yang sama kepada siapa pun. Kalau itu bisa dijaga, pemilu tidak hanya menghasilkan pemenang, tetapi juga menyisakan kepercayaan. Wallahualam.
Cluster Houston KSB Serang
Jumat, 9 Oktober 2026

