Korupsi di Tengah Bencana, Pengkhianatan terhadap Amanah -->

Korupsi di Tengah Bencana, Pengkhianatan terhadap Amanah

wartapalapa
Kamis, 15 Oktober 2026

   


Warta-palapa.com, Bandar Lampung 

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung


SUNGGUH miris ketika dugaan korupsi justru menyeruak dari lingkungan lembaga yang bertugas melindungi masyarakat saat bencana. Di tengah perjuangan warga menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat menjadi tamparan keras bagi nurani rakyat.


Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan berkaitan dengan oknum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) patut menjadi perhatian serius. Terlebih, jika dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan bencana yang menyangkut keselamatan masyarakat dan kepentingan kemanusiaan.


Bencana bukan ladang mencari keuntungan, dan jabatan bukan kesempatan memperkaya diri.


Setiap rupiah anggaran kebencanaan memiliki arti penting bagi masyarakat terdampak. Jika dana atau kewenangan itu disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan.


Meski demikian, setiap pihak yang diduga terlibat harus tetap dihormati haknya dan diproses berdasarkan bukti serta hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tidak tebang pilih, tanpa menjadikan kedekatan dengan kekuasaan sebagai tameng.


Persoalan ini juga tidak boleh berhenti pada penindakan individu. Pengawasan anggaran, transparansi pengadaan, dan evaluasi sistem penanganan bencana harus diperkuat agar celah penyimpangan dapat ditutup. Keadaan darurat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan akuntabilitas.


Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK atau aparat penegak hukum. Pers, organisasi masyarakat, dan seluruh warga memiliki peran dalam mengawasi kekuasaan serta menyuarakan kebenaran berdasarkan fakta.


Kehormatan lembaga negara tidak dijaga dengan menutupi kesalahan, tetapi dengan keberanian mengungkap kebenaran dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.


Sudah saatnya seluruh elemen bangsa bersatu melawan korupsi, khususnya pada sektor yang menyangkut keselamatan rakyat. Sebab, ketika masyarakat sedang menghadapi bencana, negara seharusnya hadir membawa perlindungan dan harapan, bukan justru menambah penderitaan akibat pengkhianatan terhadap amanah.


Uang negara adalah amanah rakyat, mengkhianatinya berarti mengkhianati kepentingan bangsa dan kemanusiaan. (*)

Bandar Lampung, 15 Oktober 2026