Warta-palapa.com, Lampung Selatan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung melaksanakan kegiatan Optimalisasi Pendampingan Hukum bagi Tahanan melalui Sinergi LBH dan Firma Hukum dalam Pemenuhan Hak atas Bantuan Hukum, Rabu (07/10/2026). Bertempat di Gedung Aula Teknis Rutan Kelas I Bandar Lampung selaku tuan rumah, kegiatan ini dihadiri perwakilan UPT Pemasyarakatan se-Bandar Lampung serta warga binaan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, M. Hilal, yang menekankan pentingnya pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan. Sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dengan LBH dan firma hukum diharapkan dapat memperluas akses informasi serta pendampingan hukum secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyuluhan hukum dilaksanakan dalam tiga sesi dengan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga bantuan hukum. Sesi pertama diisi Thamaroni Usman dari Law Firm Gindha Ansori Wayka, sesi kedua oleh Sopian Sitepu dari LBH Nasional, dan sesi ketiga oleh Yeni Wahyuni dari LBH Sejahtera Bersama Lampung.
Para narasumber memberikan pemahaman mengenai hak atas bantuan hukum, mekanisme memperoleh pendampingan, serta pentingnya mengetahui dan memahami proses hukum yang sedang dihadapi. Warga binaan juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada para praktisi hukum.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai langkah positif dalam mengoptimalkan pelayanan kepada warga binaan. Menurutnya, pemenuhan hak bantuan hukum merupakan bagian penting dari pelayanan Pemasyarakatan yang berkeadilan dan profesional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Lampung terus memperkuat kolaborasi dengan LBH dan firma hukum guna memastikan tahanan dan warga binaan memperoleh akses terhadap bantuan hukum secara optimal. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemasyarakatan dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan. (Marli)


