Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar -->

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar

wartapalapa
Selasa, 06 Oktober 2026

  


Warta Palapa.Com, Bandar Lampung

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang melibatkan jalur Malaysia, Aceh hingga Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 89 kilogram sabu serta berbagai jenis narkoba lainnya.


Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam ekspos di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (6/10/2026).


Kapolda menjelaskan, pengungkapan dilakukan dalam periode pertengahan September hingga awal Oktober 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap dua kasus dengan total tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkoba lintas daerah hingga internasional.


“Pengungkapan ini selama periode pertengahan September sampai dengan awal Oktober berhasil mengungkap 89 kilogram sabu beserta barang haram lainnya, jaringan sindikat Aceh, Jakarta dan Malaysia,” ujar Helfi.


Dari tujuh tersangka yang diamankan, tiga di antaranya ditangkap oleh Polres Lampung Selatan saat menggunakan mobil mewah BMW.


Ketiga tersangka tersebut yakni MW (43) dan MF (25), keduanya warga Kabupaten Aceh Timur, serta PAS (32), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diketahui pernah bekerja di Malaysia.

 


Sementara empat tersangka lainnya yakni WHY (40), warga Langsa, Aceh; YL (49), warga Depok, Jawa Barat; serta MZG (30), warga Aceh.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 89 kilogram sabu, 1.929 pcs etomidate, etomidate cair sebanyak tujuh jerigen atau sekitar 8,4 liter, uang tunai Rp251,5 juta, tiga unit mobil dan sembilan unit handphone.


Kapolda Lampung menyebutkan, nilai ekonomis seluruh barang bukti narkoba yang berhasil disita mencapai sekitar Rp191,187 miliar.


“Barang bukti yang diamankan sabu ada 89 kilogram, etomidate 1.929 pcs, etomidate cair tujuh jerigen atau 8,4 liter, uang tunai Rp251.500.000. Mobil ada tiga unit dan handphone sembilan buah. Adapun nilai ekonomis barang bukti narkoba yang berhasil disita sebesar Rp191.187.000.000,” ungkapnya.


Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya jaringan yang memanfaatkan jalur lintas provinsi dan lintas negara.


Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi narkoba dari Malaysia hingga masuk ke wilayah Indonesia. (Marli)