Polsek Tanjung Karang Timur Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Bayi, 19 Adegan Diperagakan -->

Polsek Tanjung Karang Timur Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Bayi, 19 Adegan Diperagakan

wartapalapa
Kamis, 08 Oktober 2026

  


Warta-palapa.com, Bandar Lampung 

Polsek Tanjungkarang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan oleh ibu kandungnya sendiri di Kelurahan Sawah Lama, Kota Bandar Lampung. Sebanyak 19 adegan diperagakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.


Rekonstruksi berlangsung pada Kamis (8/10/2026) di rumah tersangka berinisial ES, Jalan Romowijoyo, Gang Duren, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.


Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan rangkaian kejadian mulai dari proses persalinan di rumah hingga dugaan pembuangan jasad bayi ke saluran air di belakang Pasar Tugu. Lokasi tersebut berjarak sekitar 100 meter dari rumah tersangka.


Kegiatan dipimpin Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Toni Apriadi, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, penasihat hukum tersangka, dan petugas identifikasi Satreskrim Polresta Bandar Lampung.


Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Toni Apriadi mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan dan penyidikan.


“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian peristiwa yang terjadi. Selanjutnya, penyidik melengkapi pemberkasan untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).


Penyidik Lengkapi Berkas Perkara

Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Agustus 2026. Dalam penanganannya, penyidik menerapkan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahirannya diketahui orang lain.


Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada jaksa penuntut umum guna menjalani penelitian lebih lanjut.


Rekonstruksi 19 adegan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi. Hasilnya akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.


Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mrl)