Tanah Adat Tiyuh Halangan Ratu Jadi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria -->

Tanah Adat Tiyuh Halangan Ratu Jadi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria

wartapalapa
Senin, 05 Oktober 2026

  


Warta-palapa.com, Pesawaran 

Konflik agraria yang melibatkan tanah adat Tiyuh Halangan Ratu, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menjadi salah satu perhatian dan prioritas dalam upaya penyelesaian konflik agraria struktural.


Penyelesaian konflik tersebut kini mendapat perhatian dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Komisi III DPR RI dan Mabes Polri. Sejumlah kesepakatan telah dihasilkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, dan saat ini proses penyelesaiannya terus berjalan.


Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Sekretaris Jenderal KPA membahas sejumlah persoalan konflik agraria, termasuk tanah adat Tiyuh Halangan Ratu.


Dalam pembahasan itu disebutkan terdapat lahan seluas 988,28 hektare yang diakui oleh pihak PTPN dari total lahan sekitar 1.700 hektare yang menjadi bagian dari persoalan agraria di wilayah tersebut.


Untuk masa persidangan Tahun Sidang 2026–2027, terdapat tiga kesimpulan penting yang menjadi perhatian dalam penyelesaian konflik agraria.

Pertama, Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran mempercepat perubahan persepsi dalam penanganan perkara konflik agraria struktural, dari pendekatan legalistik-represif menuju pendekatan restoratif-humanis.


Selain itu, aparat diminta memberikan perlindungan keamanan serta menjaga kondusivitas di lapangan dan mencegah terjadinya kriminalitas terhadap aktivitas penyelesaian konflik agraria maupun masyarakat yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kedua, Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran melakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya yang berada di lokasi prioritas reforma agraria dan konflik agraria (LPRA KPA).


Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung penyelesaian perkara-perkara yang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.


Ketiga, Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi solusi penyelesaian konflik struktural yang disampaikan KPA serta mendorong pengawasan terhadap proses penyelesaian konflik agraria struktural di sejumlah wilayah yang melibatkan masyarakat.


Kesepakatan tersebut ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., dan Pimpinan Komisi III DPR RI, Wakil Ketua Moh. Rano Alfath, S.H., M.H.


Sementara itu, perjuangan masyarakat adat Tiyuh Halangan Ratu untuk mendapatkan kepastian atas tanah adat tersebut telah berlangsung cukup panjang.


Perjuangan itu mulai dilakukan sejak 12 Januari 2024 dengan menelusuri sejarah, menghimpun dokumen serta mengumpulkan berbagai data terkait tanah adat Tiyuh Halangan Ratu.

 


Kiai Makmun Lias yang bergelar Pangeran Yakin mengatakan, masyarakat adat juga telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah.


Salah satunya dilakukan pada 17 Desember 2025 melalui aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Lampung.


Menurutnya, masyarakat adat tidak hanya memperjuangkan hak atas tanah, tetapi juga ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk mendukung program ketahanan pangan.


"Kami ingin menjalankan program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan. Karena itu kami ingin menguasai lahan dan memanfaatkan lahan kami dengan menanam jagung dan singkong," ujar Kiai Makmun Lias, Minggu (4/10/2026)


Ia menyebut, saat menyampaikan aspirasi tersebut, Gubernur Lampung memberikan apresiasi terhadap gagasan masyarakat untuk memanfaatkan lahan dalam mendukung ketahanan pangan.


"Kami Panitia Adat Tiyuh Halangan Ratu memohon kepada pemerintah agar dipermudah kepengurusan tanah adat, baik kepada pemerintah maupun kepada perusahaan, dalam hal ini PTPN," katanya.


Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada KPA yang telah mengawal perjuangan masyarakat dalam mendorong penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang melibatkan DPR RI dan Mabes Polri.


"Kami sangat berharap KPA dapat membantu melancarkan penyelesaian tanah adat Tiyuh Halangan Ratu agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.


Masyarakat adat Tiyuh Halangan Ratu juga berharap aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, tetap menjalankan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam proses penyelesaian konflik tersebut.


"Kami berharap Polri dan TNI tetap menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan perusahaan," ungkapnya.


Dengan masuknya Tiyuh Halangan Ratu dalam perhatian penyelesaian konflik agraria struktural, masyarakat berharap proses penyelesaian tidak berhenti pada kesepakatan di tingkat pusat, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan sehingga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat adat. (Hadi)