Geger! Kepala Kepresidenan Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo -->

Geger! Kepala Kepresidenan Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

wartapalapa
Rabu, 04 November 2026

  


Warta-palapa.com, Jakarta

Publik dikejutkan dengan penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik. Ironisnya, Listyo Sigit sebelumnya mendapat kepercayaan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengemban tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan mengawal program-program prioritas pemerintah.


Bareskrim Polri mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh publik, tetapi juga nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).


Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum itu berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

“Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.


Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan bermula ketika sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.


Tidak berhenti sampai di situ, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Aksi penghapusan tersebut diketahui oleh petugas yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.


Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP).

  2. Irjen Pol. Ahrie Sonta.

  3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso


Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM hingga kalangan pengusaha.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.

Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Untuk Siapa dan Apa Motif Penyadapan

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: untuk siapa dugaan penyadapan tersebut dilakukan, apa kepentingannya, dan apa motif di balik tindakan yang diduga melibatkan sejumlah jenderal kepolisian?


Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menduga penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan dilakukan untuk kepentingan negara ataupun institusi Polri.

“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).


Kriminolog Universitas Indonesia (UI) tersebut juga mempertanyakan alasan pimpinan Polri ketika itu melakukan penyadapan untuk kepentingan pihak lain.

Adrianus menduga persoalan tersebut tidak terlepas dari dinamika politik di lingkungan kepolisian. Ia menilai keputusan menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka menjadi perkembangan yang tidak terduga, tetapi harus dilihat dalam konteks dugaan praktik politik yang terjadi.


Menurutnya, pihak yang terlibat dalam permainan politik harus siap menghadapi konsekuensi politik dari tindakannya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya utang budi politik yang melatarbelakangi dugaan penyadapan tersebut.


Meski demikian, motif dan pihak yang diduga menjadi penerima manfaat dari penyadapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.


Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas penyadapan negara, serta keamanan komunikasi Presiden Republik Indonesia.


Publik tentu menantikan keterbukaan aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang diuntungkan, dan apa tujuan sebenarnya dari dugaan penyadapan tersebut. (Mrl)